Kisah Sebungkus Keripik



Siang ini 20 Desember 2012, mendapat inspirasi dari sebuah ruangan rahasia untuk membuat sebuah cerita pendek yang sangat pendek. Diketik jam 14.54-15.06 WIB di lantai dasar Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sambil ngecharging netbook milik kawanku Sutanto Atmosfver.           

“KISAH SEBUNGKUS KERIPIK”

Tadi malam aku bersama kawanku berkunjung ke kosan teman yang tidak jauh dari kampus. Biasalah mencari sesuatu yang tidak ada, siapa tau banyak makanan yang bisa aku cicipi disana. Benar dugaanku disana ada beberapa jenis makanan yang bisa kumakan. Salah satunya adalah sebungkus kiripik singkong pedas, lupa lagi apa merk kiripik tersebut yang jelas tertulis kata “pedas” berwarna hijau  dibungkus plastiknya.
                Isinya sudah tak lagi penuh, mungkin tinggal sepertiganya saja dan diikat oleh sebuah karet. Warna keripik itu coklat kemerahan bertabur bumbu cabe yang jelas begitu pedas rasanya. Mereka seakan berteriak memanggil meminta untuk dimakan. Mau gimana lagi, aku tak kuasa menolak permintaan kiripik-kiripik tersebut. Kumakan satu-persatu, huap demi huap hingga mulai mengucur keringat dan cairan dari hidungku.
             Godaan rasa pedas itu memang sulit untuk dihindari, meskipun pedas tapi tetap saja kulahap dengan nikmatnya. Dan tanpa terasa mereka sudah habis kumakan dengan hanya menyisakan bungkusnya saja. 

Dua belas jam kemudian
                Aku mulai sering pergi ke sebuah ruangan rahasia yang ada di kampusku. Mereka seakan tertawa terbahak-bahak dalam perut ini. “gara-gara keripik aku perutku jadi sakit” keluhku dalam hati saja, pura-pura tidak terjadi apa-apa. Tak lama kemudian “salah siapa makan gue sampai habis sebungkus, udah tau gue itu pedas masih saja dimakan” ujar si keripik membela diri.

Sebuah Pengantar

Setelah sekian lama tak menulis, entah mengapa malam ini muncul dorongan hebat dari relung-relung hati yang terdalam. Berbeda dengan tulisan sebelum-sebelumnya, kali ini ingin sekali menumpahruahkan isi kepala ini dalam sebuah coretan yang mugkin bisa disebut sebuah puisi. 

Bukan karena ingin beralih profesi menjadi seorang penyair. Hanya saja akhir-akhir ini alur kehidupan ini selalu dipenuhi dengan kehadiran partikel-partikel semu yang begitu indah, mewarnai setiap bagian dari aktivitas-aktivitas kehidupan. Mengalunkan nada-nada merdu membentuk simponi kehidupan.

Ini hanyalah pengantar menuju sebuah harapan. Untuk kamu yang selalu membalas dengan senyum. Kamu makhluk yang diciptakan begitu indah oleh Tuhan Yang Maha Indah. 

Semua Tentangmu

Ini semua tentangmu yang jauh disana
Tentangmu yang hanya bisa kulihat
Tentangmu yang hanya bisa kudengar
Tentangmu yang selalu memberikan senyum

Ini tentangku yang selalu merindukanmu
Tentangku yang selalu membayangkanmu
Tentangku yang selalu ingin mengetahui keadaanmu
Tentangku yang selalu mengharapkan senyummu

Ini semua tentang keyakinan & keberanian
Tentang keindahan & ketulusan
Tentang kesabaran & harapan
Tentang kamu dan senyummu :)


*Soundtrack
Alam Surga - Kedjawen \m/
"Seindah ombak laut selatan di malam nan damai
Aku melihat senyummu"

Menjadikan Kereta Api Sebagai Tulang Punggung Transportasi di Indonesia

Kereta api merupakan moda transportasi massal dengan berbagai keunggulan yang dimiliki oleh kereta api dari tarifnya yang murah, dapat mengangkut banyak penumpang, kecepatan dan ketepatan waktunya. Sudah seharusnya kereta api menjadi tulang punggung transportasi di Indonesia seperti di beberapa negara yang menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang utama, seperti negara Jepang dengan Shinkanshennya. Namun, pada kenyataannya kereta api dengan berbagai permasalahan di dalamnya mulai kalah pamor dibanding dengan moda transportasi yang lain.


Kereta Api dengan berbagai masalahnya
Berbagai masalah muncul pada moda transportasi kereta api ini. Dari mulai kurangnya armada, ketepatan waktu yang dipertanyakan, hingga ketertiban, kenyamanan dan keamanan penumpang.
Kereta api ekonomi yang menjadi primadona karena harga tiketnya yang murah, sehingga banyak masyarakat menggunakan kereta api kelas ini. Banyaknya penumpang tidak seimbang dengan jumlah armada rangkaian kereta api yang ada. Banyaknya penumpang yang tidak terangkut menyebabkan sebagian dari mereka nekat untuk naik di atap gerbong. Tentunya ini sangat berbahaya, bagi para penumpang terkadang mengganggu perjalanan kereta api itu sendiri. Para penumpang seperti itu nekat karena mereka takut terlambat masuk kerja atau sekolah dan berbagai kepentingan lainnya. PT. Kereta Api mulai kehabisan akal dalam mengatasi penumpang yang berada di atap gerbong. Dari mulai teguran, semprotan cat, penghalau koboy, bola-bola beton hingga mendatangkan ustad untuk memberi ceramah para penumpang akan bahaya naik di atap gerbong. Solusi terbaik dalam masalah ini adalah menambah jumlah armada rangkaian kereta api.
Satu masalah akan memunculkan berbagai masalah lain. Berdesak-desakan dalam gerbong merupakan hal yang biasa pada kereta api kelas ekonomi. Tidak jarang berbagai tindak kejahatan terjadi dari mulai pencopetan hingga pelecehan. Harga tiket yang murah bahkan bisa “naik dengan percuma” harus ditukar dengan kurangnya keamanan dan kenyamanan para penumpang.
Masalah lain yang dialami adalah banyaknya keterlambatan perjalanan. Keterlambatan ini akibat dari gangguan persinyalan, mesin lokomotif dan berbagai sarana kereta api. Kereta api yang merupakan warisan Belanda pada masa penjajahan, sehingga banyak sarana prasarana kereta api telah berusia tua bahkan tidak sedikit yang mulai usang, dari mulai lokomotif, gerbong, sistem persinyalan, rel hingga jembatan. Bila semua sarana pendukungnya bagus perjalanan kereta api akan lancar dan tepat waktu sesuai jadwal. Apabila satu rangkaian kereta api terganggu atau mogok, maka perjalanan rangkaian kereta lainnya juga akan terganggu karena hanya satu rel saja yang bisa dilewati.
Kereta api kelas ekonomi yang mengangkut 80% dari keseluruhan pengguna jasa kereta api harga tiketnya di bawah biaya operasional. Seharusnya harga tiket kereta bisa digunakan untuk biaya operasional dan biaya perawatan. Untuk menutupi itu pemerintah mengeluarkan subsidi sebagai kewajiban pelayanan umum. Pada kenyataannya anggaran subsidi yang dikeluarkan pemerintah masih jauh dari cukup, sehingga PT. KA menyiasatinya dengan berbagai cara seperti dengan menunda pembaruan dan perawatan sarana pendukung, selama itu masih bisa dipakai padahal sudah tidak layak pakai. Biaya yang seharusnya dipakai untuk pengadaan armada rangkaian kereta baru terpakai untuk menambah kekurangan biaya perawatan. Pemerintah semestinya meningkatkan subsidi ini untuk biaya perawatan sarana pendukung kereta api. Solusinya mesti ada perawatan dan pembaruan untuk berbagai sarana pendukung kereta api. Tentunya ini akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Kereta api kelas bisnis tidak seberuntung kelas ekonomi yang memiliki banyak pengguna. Harga tiket yang tinggi sementara fasilitas tidak jauh berda dengan kelas ekonomi dan ketepatan waktu yang diragukan membuatnya kurang diminati. Terbukti dengan dikuranginya rangkaian perjalanan kelas bisnis pada kereta api Argo Parahyangan jurusan Bandung-Jakarta maupun sebaliknya. Dan juga akan dihapusnya perjalanan kereta api Mutiara Selatan jurusan Bandung-Surabaya dan sebaliknya jika okupansi penumpangnya tidak meningkat.
Berkurangnya minat masyarakat dalam menggunakan jasa kereta api meningkat semenjak banyak dibangun jalan tol. Sehingga masyarakat beralih menggunakan moda transportasi roda karet karena harganya terjangkau dan waktu perjalanan yang tidak jauh berbeda dengan kereta api.
Sepertinya PT. Kereta Api selaku satu-satunya pengelola moda transportasi ini tidak berbuat banyak terhadap masalah diatas, tidak adanya persaingan membuatnya seperti berleha-leha membuat perubahan. Tidak seperti moda transportasi roda karet, banyaknya perusahaan bus membuat persaingan semakin ketat dan berbagai inovasi dibuat oleh satu perusahaan agar tidak kalah dengan perusahaan lainnya. Dengan meningkatkan kenyamanan dan menambahkan berbagai fasilitas didalamnya. Sekarang di dalam bus sudah banyak yang dipasang Wi-Fi.
Kesadaran masyarakat sebagai pengguna jasa kereta api juga penting. Patuhi segala aturan yang ada. Untuk meningkatkan ketertiban sehingga tercipta kenyamanan dalam berkereta api. Kesadaran untuk membeli tiket untuk keberlangsungan kereta api. Kereta api ada dan dibiayai dari tiket yang dibeli.


Kereta Api dapat mengatasi berbagai masalah
Meningkatnya pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan raya. Sehingga masalah kemacetan terjadi dimana-mana. Jika dibiarkan terus-menerus ini akan menjadi masalah yang besar. Untuk mengatasinya, kereta api sebagai transportasi massal dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada.
Kereta api sebagai transportasi massal bisa mengangkut hingga ratusan penumpang. Bayangkan jika para pengguna kendaraan beralih menggunakan kereta api. Ini akan mengurangi jumlah kendaraan yang ada tentunya ini akan mengurangi kemacetan. Tidak hanya itu, masalah pencemaran udara akan berkurang. Bandingkan asap knalpot dari 200 motor, dengan asap dari satu rangkaian kereta api. Ini akan memperbaiki kualitas udara terutama di kota-kota besar.
Hal diatas dapat dilaksanakan apabila PT. KA serius mengelola moda transportasi massal yang memiliki banyak peluang ini. Perbaikan sarana dan pelayanan, berbagai inovasi dilakukan untuk menarik masayarakat untuk menggunakan moda transportasi kereta api.
Peran pemerintah juga dibutuhkan dalam hal ini. Saat ini pemerintah hanya mengembangkan sarana transportasi berupa jalan raya terutama jalan tol. Padahal pembangunan jalan tol dimana-mana akan meningkatkan jumlah pengguna kendaraan roda karet. Seandainya pemerintah serius mengembangkan dan meningkatkan sarana jalan rel, menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang utama. Dengan berkurangnya pengguna kendaraan bermotor maka akan berkurang juga konsumsi BBM yang juga disubsidi oleh pemerintah. Dengan kata lain pemerintah bisa menghemat subsidi BBM atau subsidi tersebut bisa dialihkan untuk perawatan peningkatan sarana pendukung kereta api, menambah jumlah armada lokomotif, gerbong, dan segala keperluan lainnya. Jika perlu dibangun jalur-jalur baru yang menghubungkan tempat-tempat yang strategis. Berbagai perubahan dan perbaikan akan membuat perjalanan kereta api aman, nyaman, lancar dan tepat waktu sehingga tumbuh kepercayaan dari masyarakat untuk beralih menggunakan kereta api.
Yang paling penting adalah dukungan dari masyarakat itu sendiri sebagai pengguna jasa kereta api. Menghargai, merawat, dan tidak merusak kereta api sebagai fasilitas publik. Karena masyarakat sendirilah yang menentukan berlanjut atau tidaknya keberlangsungan hidup moda tranportasi kereta api.
Semoga dengan perkembangan pesat moda transportasi kereta api, berkembang pesat pula negara Indonesia. Seperti negara Jepang yang maju dengan kereta Shinkanshennya.

Tidak selamanya yang pahit terasa pahit meskipun rasanya memang pahit

Udara malam ini cukup sejuk, tetapi tidak cukup sejuk untuk menyejukan hatiku. Langit malam ini penuh dengan bintang bagaikan kismis yang ditabur di martabak spesial kismis. Namun, aku tidak menemukan sang dewi malam, sang rembulan yang biasa menyinari bumi di malam hari. Tanpa bulan rasanya malam ini kurang lengkap, bagaikan ketan bakar tidak pakai sambal oncom. Layaknya malam ini ada sesuatu yang kurang lengkap yang aku rasakan.
Terpuruk dalam kegelapan yang membutakan. Menghilangkan setiap perasaan dalam diri. Perasaan yang membuat bingung setiap manusia yang merasakan. Sebuah perasaan yang memiliki kemampuan untuk membuat manusia tertawa, bahagia, haru, sedih, menangis, bingung bahkan membuat gila. Mungkin akibat perasaan ini membuat hati redup bagai malam tanpa bulan. Perasaan yang membuat manusia bisa menjadi sakti, kuat, lemah, dan terpuruk. Teringat sebuah lirik lagu “Demi Cinta yang membara ku rela menggenggam bara api” inilah efek dari perasaan ini, dari manusia biasa menjadi manusia hebat dan sakti karena rela untuk menggenggam bara api yang tentunya itu sangat panas, mungkin dengan perasaan itu panas tidak akan terasa panas meskipun kenyataannya panas.
Saat ini aku mulai dilanda kebosanan, tunduk terhadap perasaan yang tidak menentu ini, yang membawa aku dalam keterpurukan. Aku tidak ingin terjerembab ke lubang yang lebih dalam. Terjatuh pasti terjadi, tetapi keinginan untuk bangkit atau hanya diam di tempat dan menunggu dewa penolong yang datang atau bahkan mati di tempat adalah sebuah pilihan. Dan saat ini aku memilih untuk bangkit dari keterpurukan ini. “Show Must Go On” masih banyak hal yang lebih berarti yang dapat kita lakukan, daripada berdiam diri dalam keterpurukan. Hidup ini keras bung, jangan mengeluh, terus semangat menjalani hidup yang penuh dengan warna ini. Bersyukur membuat segala yang terjadi terhadap kita membuat hidup ini terasa nikmat. Bagai makan gehu si babeh yang gosong dan rasanya pasti pahit akan terasa enak ketika kita menikmatinya meskipun rasanya tetap pahit.
Jadi, tidak selamanya hidup ini redup dan pahit . . . .

(Diketik di komputer server warnet Sawargi. Malam Minggu yang ternyata sudah hari Minggu, 25 Maret 2012 pukul 00.30 WIB. mendengarkan lagu “Sik Asik-Ayu Ting-ting”. Dengan keadaan setengah mimpi, punteun upami teu nyambung maklum tunduh tapi na hayang ngetik)

Cerah tapi mendung

Sore yg cerah ini mendadak mendung. Entah tidak tahu kenapa. Hidup ini memang sulit ditebak, penuh misteri juga teka-teki, dan membuat pusing. Terkadang indah layaknya sang penari yang menarikan tariannya dengan gemulai, adakalanya bagaikan bagaikan supir angkot yang mengendarai angkot dengan ngebut dan ugal-ugalan karena angkotnya tidak berisi penumpang.

Hidup ini bagaikan dua sisi surabi. Yang satu putih enak dimakan. Satu sisi lain hitam kelam tutung, dan pahit bila dimakan tapi ada juga yang suka makan bagian yang tutung ini.

Hidup ini keras bung! Penuh dengan perjuangan. Ketika ingin mendapatkan sesuatu kita akan berjuang hidup-hidup untuk mendapatkannya. Termasuk mendapatkan sesuatu yang telah dimiliki orang lain, terkadang aku sebagai manusia selalu iri ketika manusia lain memiliki sesuatu dan ingin mendapatkannya. Kenapa jadi membicarakan sesuatu yang aku tak memilikinya.
Hari ini hari yang sangat sibuk penuh dengan aktivitas, berjalan dari ujung ke ujung, memikul beban ringan hingga berat. Semuanya kukurjakan dengan semangat karena ini membuatku bahagia.

Menjelang akhir siang ini aku mendapatkan sebatang rokok. Sambil berjalan dari depan kampus ke belakang fakultas kunikmati setiap hisapannya. Saking menikmatinya kuhisap sampai ujung rokok, kebetulan rokoknya tidak berkapas. Ujung bibirku terbakar dan sangat membuatku tidak nyaman.

Sekian buat hari ini, hatiku merasa sangat senang meski bibirku sedikit terbakar.

Malam ini akan kembali penuh dengan aktivitas. Selamat bekerja kawan, selamat menikmati malam yang panjang ini. Kurasa akhir dari catatan ini agak kurang nyambung. Tapi tak apalah . . .

Terima kasih kepada kawanku yang telah meminjamkan handphone Nokia E63 nya yang digunakan untuk membuat tulisan ini. Diketik di depan BRI depan kampusku malam ini tanggal 27 Februari 2012 sekitar jam setengah 7 malam.

Bus Cinta

Judulnya asa gak enakeun, tapi mau bagaimana lagi. Kali ini aku akan membahas itu. Antara bus dan cinta. Dari hasil memikirkan perjalanan yang aku lakukan tadi siang. Setidaknya aku menemukan adanya beberapa hubungan antara bus dengan cinta. Bus itu hanyalah sebuah alat transportasi yang sangat penting bagi segelintir manusia, tapi tekadang bus banyak yang tidak suka. Cinta adalah sebuah rasa. Rasa yang mungkin setiap manusia memilikinya. Susu ada yang rasa coklat, stroberi, atau melon, adakah susu rasa cinta. Sudahlah jangan memikirkan rasa, sekarang aku ingin menceritakan tentang bus dengan cinta.

Hari sabtu ini hanya ada satu mata kuliah yaitu “Stand up comedy”. Kawan-kawan ku banyak yang absen hari ini. Yang hadir bisalah dihitung dengan jari (jari-jari kaki dan jari-jari tangan). Selesai kuliah aku berniat langsung pulang ke rumah, jadi gak banyak mampir sana-sini. Berjalan dari gedung Zet sampai ke pintu gerbang kampusku sudah biasa setiap harinya. Bertemu dengan kawan-kawanku yang sedang berteduh dibawah pohon dekat papan panjat. Diantara mereka memegang susu murni yang dibeli dari pasar yang ada di kampusku. Ternyata aku haus, kupinta dan kuminum susu rasa susu sapi (bukan susu rasa cinta). Setelah itu aku pamitan kepada mereka untuk melanjutkan perjalanan.

Mampir dulu ke warung untuk membeli roti berselai coklat (bukan juga berselai cinta) dan air mineral buat bekal di perjalanan. Aku berdiam sambil duduk di pinggir jalan depan kampus dekat tukang es kelapa untuk menunggu bus yang tak kunjung datang.
“Cinta itu bagaikan bus Bandung-Cirebon. Ketika ditunggu-tunggu ia tak kunjung datang.”

Akhirnya datang juga bus ekonomi “Sahabat” jurusan Bandung-Cirebon. Aku lambaikan tanganku untuk menyetop bus yang melaju cukup kencang itu. Aku pun berlari mengejar bus yang terus melaju. Hingga akhirnya berhenti juga.
“Cinta pun demikian ketika dia datang butuh perjuangan untuk mendapatkannya”

Beruntung kali ini. Busnya memutar film box office yang biasa ditayangkan di bioskop-bioskop. Kali ini ditayangkan dalam bus dari sekeping DVD (pasti bajakan yakin itu pasti bajakan) melalui DVD player bermerk “Mi*o”. Aku pun duduk manis menyaksikan film itu, jarang-jarang lho di bus muter film, biasanya kan dangdut its music my country. Tempat duduk yang begitu nyaman, terkadang gak nyaman juga ketika supirnya ugal-ugalan, atau pun jalan yang berliku dan berlubang.
“Persis dengan cinta yang kadang kita sangat nyaman, tapi kadang kita dibuat pusing olehnya”

Ini yang aku perhatikan. Bus ini menuju satu tujuan, diperjalanan dihiasi oleh penumpang yang turun/naik. Terkadang ada penumpang yang tidak naik karena beda tujuan. Dan penumpang yang naikpun tidak semuanya menuju tujuan terakhir perjalanan bus ini. Pasti ada yang turun ditengah perjalanan.
“Cinta pun dalam perjalanannya akan ada orang-orang yang menghiasi hidup cinta tersebut. Ada yang selaras ada yang tidak. Yang selaras dia akan mengikuti kemana cinta itu berkelana, terkadang dia akan berhenti ditengah jalan karena merasa tidak selaras. Dan sejatinya cinta itu yang selaras sampai kemana tujuan akhir dari cinta itu menepi”

Film box officenya tamat, dan sudah kuduga dilanjut dengan dangdut lagi . . . dan aku pun tertidur lagi . . .

dan Satu lagi

“Cinta itu bagai tutup pentil ban bus yang selalu berputar ketika berjalan. Kadang ada diatas kadang ada dibawah...”

Perjalanan pulang Bandung-Cisalak 25 Februari 2012. Dalam bus “Sahabat” jurusan Bandung-Cirebon dengan ongkos 20 ribu kembalian 10 ribu plus bonus film Apocalypto . . . .

Ketikan Perjalananku Minggu, 19 Februari 2012

Sore ini aku harus kembali ke Bandung. Kota dengan segunduk aktivitas yang menantiku. Berbekal do'a & "bea" dari kedua orangtuaku, aku duduk di bangku kayu depan kios rokok yang tutup (teuing kunaon) menunggu datangnya bis yang akan mengantarku sampai Nalegong (sebuah daerah di Sumedang).

26 menit kemudian

Terlihat bis yg penuh dgn penumpang. Aku pun naik dengan gratis. Tentunya sambil berdiri karena tidak kebagian tempat duduk. Tak lama seseorang menoel ku dari belakang, ternyata si emang kondektur. Tanpa basa basi lagi kurogoh saku celanaku, ku ambil selembar uang lima ribu dan kuberikan padanya. Perjalanan yg kujalani ini sangatlah rumit dan berliku. Penuh dengan pengkolan & gajlugan. Aku pun tidak bisa diam, kuambil hp dan buka Facebook buat apdet status.

Tiba-tiba

orang yg duduk disampingku mabok (UTAH UGER) sialnya aboknya itu kena celanaku. Hadooh, Sabar sabar ngamuknya dalam hati saja. Aku pikir dia akan minta maaf, eh malah dingin-dingin saja. Maklumlah orang yang lagi pusing matak mabok juga. Sambil ngelapin celana yang kena abok huekkk. Sebel juga kepala jadi ikut pusing. Ngerokok dulu deh, untungnya bawa rokoknya pria. Sambil dinginin kepala ada yg komentar dalam hati "Hidup ini keras bung". Benar sekali hidup begitu keras, kita harus menjalaninya dengan ikhlas jangan banyak mengeluh. Tuh kan pahalanya langsung dapet tempat duduk. Dan pesbukan lagi, hingga tidak terasa sudah nyampe Nalegong.

Seperti biasa aku mampir dulu ke Warung Cai. Lalu aku kembali duduk, kali ini disamping Warung Tahu. Sambil ngerokok aku menunggu bis atau elf, angkot juga bisa untuk melanjutkan perjalananku. Beberapa elf telah lewat, aku menunggu yang kosong. Biar bisa duduk lah (padahal mh meh bisa sare). Atas izin Yang Maha Kuasa ada satu elf berhenti dan benar-benar kosong. Hanya ada dua orang penumpang, satu supir, dan satu kondektur. Bersama beberapa orang lainnya aku naik. Duduk sendiri di jok paling belakang. Dan ini yg aku tunggu . . .
ZzZzZ . . . ZzZzZ . . .

diketik dengan menggunakan tangan pada hape Nokia 6300 yang dibeungkeut karet dan keypad "back" hilang (jadi ngahapusna dicolok make korek api meunang mulung), di jok paling belakang elf jurusan Cirebon-Bandung...

Pengujian Undang-undang

Pengujian Undang-Undang merupakan suatu wewenang untuk menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu (Sumantri, 1986).
Pengujian Undang-undang dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia merupakan salah satu bentuk kewenangan MK. Kewenangan ini diatur dalam UUD dan UU Mahkamah Konstitusi. UUD memberikan hak kepada masyarakat untuk dapat mengajukan pengujian undang-undang baik materiil maupun formil atas suatu undang-undang kepada MK. Sedangkan, pengujian peraturan perundang-undangan dibawah UU, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah kewenangan menguji baik secara materiil maupun formil peraturan perundang-undangan di bawah UU berada pada Mahkamah Agung.
Pengujian Undang-undang secara materiil adalah pengujian materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang terhadap UUD. Pengujian ini untuk membuktikan apakah materi dalam suatu undang-undang baik berupa ayat, pasal atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan materi UUD.

Mengapa?
Undang-undang merupakan sebuah produk politik. Membentuk undang-undang adalah sebuah pekerjaan yang sarat dengan kepentingan politik. Ketika proses membentuk Undang-undang ini berada di dalam ruang politik, maka akan muncul potensi undang-undang yang sarat akan muatan politik. Dampaknya undang-undang yang berpotensi bertentangan dengan UUD yaitu melanggar hak-hak dasar warga negara yang telah dijamin dalam UUD. Padahal undang-undang mempunyai kekuatan mengikat yang memaksa.
Oleh karena itu perlu adanya mekanisme perlindungan hak-hak konstitusional warga. Hak konstitusional adalah hak yang diatur dalam UUD. Menguji undang-undang, baik secara formil maupun materiil merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan hak konstitusional warga Negara.

Bagaimana?
Proses beracara di MK yang dimulai dengan pengajuan permohonan hingga sidang putusan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (PMK) No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Tahapan pengajuan dan pemeriksaan permohonan uji materil meliputi:
1) Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Pendaftaran ini dilakukan pada panitera MK. Dalam pengajuan permohonan uji materil, permohonan harus menguraikan secara jelas hak atau kewenangan konstitusionalnya yang dilanggar. Dalam pengujian formil, Pemohon wajib menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD dan/atau materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD. Pengajuan permohonan ini harus disertai dengan bukti-bukti yang akan digunakan dalam persidangan.
Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.

2) Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera MK;
Panitera MK yang menerima pengajuan permohonan akan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan administrasi. Apabila dalam permohonan tersebut syarat-syarat administrasi masih kurang, maka pemohon diberi kesempatan untuk melengkapinya dalam waktu tujuh hari setelah pemberitahuan mengenai ketidaklengkapan permohonan diterima oleh pemohon. Apabila dalam waktu tersebut pemohon tidak memenuhi kelengkapan permohonannya, maka panitera membuat akta yang menyatakan permohonan tidak diregistrasi dan diberitahukan kepaa pemohon disertai pengembalian berkas permohonan.

3) Pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK);
Panitera melakukan pencatatan permohonan yang sudah lengkap ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak permohonan dicatat dalam BRPK, MK menyampaikan salinan permohonan kepada DPR dan Presiden. Selain itu, MK juga memberitahu kepada MA mengenai adanya permohonan pengujian undang-undang dimaksud dan meberitahukan agar MA meberhentikan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang diuji.

4) Pembentukan Panel Hakim
Panitera menyampaikan berkas perkara yang sudah diregistrasi kepada Ketua MK untuk menetapkan susunan panel hakim yang akan memeriksa perkara pengujian undang-undang tersebut.

5) Penjadwalan Sidang;
Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan dicatat dalam BRPK, MK menetapkan hari sidang pertama untuk sidang pemeriksaan permohonan. Penetapan ini diberitahukan kepada para pihak dan diumumkan masyarakat dengan menempelkan pada papan pengumuman MK yang khusus untuk itu dan dalam situs www.mahkamah konstitusi.go.id, serta disampaikan kepada media cetak dan elektronik.
Pemanggilan sidang harus sudah diterima oleh pemohon atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat tiga hari sebelum hari persidangan.

6) Sidang Pemeriksaan Pendahuluan;
Sebelum memeriksa pokok perkara, MK melalui panel hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan permohonan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan pokok permohonan. Dalam pemeriksaan ini, hakim wajib memberikan nasehat kepada pemohon atau kuasanya untuk melengkapi dan atau memperbaiki permohonan. Pemohon diberi waktu selama 14 (empat belas) hari untuk melengkapi dan atau memperbaiki permohonan tersebut. Nasihat yang diberikan kepada pemohon atau kuasanya termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tertib persidangan.
Dalam hal hakim berpendapat permohonan telah lengkap dan jelas, dan/atau telah diperbaiki, panitera menyampaikan salinan permohonan tersebut kepada Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.

7) Sidang pemeriksaan pokok perkara dan bukti-bukti;
Dalam sidang pleno dan terbuka untuk umum ini, majelis hakim yang terdiri dari sembilan hakim MK memulai pemeriksaan terhadap permohonan dan memeriksa bukti-bukti yang sudah diajukan. Untuk kepentingan persidangan, majelis hakim wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan.

8) Putusan.
Putusan MK diambil secara musyawarah mufakat dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam sidang tersebut, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapatnya secara tertulis. Apabila musyawarah tidak menghasilkan putusan maka musyawarah ditunda sampai dengan musyawarah hakim berikutnya. Selanjutnya apabila dalam musyawarah ini masih belum bisa diambil putusan secara musyawarah mufakat maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Ketua sidang berhak menentukan putusan apabila mekanisme suara terbanyak juga tidak dapat mengambil putusan.
Putusan MK berkaitan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-undang dapat berupa:
 Dikabulkan; Apabila materi muatan yang terdapat dalam undang-undang melanggar UUD dan apabila pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD;
 Ditolak; Apabila dalam persidangan terbukti bahwa ternyata undang-undang yang oleh pemohon diajukan uji materil baik pembentukan maupun materinya tidak bertentangan dengan UUD;
 Tidak diterima; Apabila syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang tidak dipenuhi.
Apabila sebuah permohonan pengujian undang-undang dikabulkan, maka undang-undang, pasal, ayat atau bagian dari sebuah undang-undang yang diajukan tersebut menjadi tidak berlaku. MK merupakan sebuah lembaga peradilan yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final. Tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh para pihak yang tidak puas dengan putusan MK.

Contoh Kasus !

Uji materi UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Yang diajukan adalah pasal 74 yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSL) atau biasa disebut corporate social responsibility (CSR).

Pasal 74
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Menurutnya kewajiban CSR sangat diskriminatif karena hanya ditujukan bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Dan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
- Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (tidak adanya kepastian hukum), yang berbunyi,
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
- Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (bersifat diskriminatif), yang berbunyi,
“setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”;
- Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 (prinsip efisiensi berkeadilan), yang berbunyi,
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”;

Para pemohon mendalilkan pemberian kewajiban terhadap prinsip CSR telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di muka hukum, karena perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam sudah menjalankan kewajibannya berdasarkan undang-undang sektoral, tetapi masih diwajibkan untuk menganggarkan CSR, sedangkan terhadap perusahaan-perusahaan lain tidak diwajibkan.
Demikian juga terhadap perusahan-perusahaan lain yang tidak tunduk pada UU Perseroan Terbatas tidak diwajibkan. Mereka juga menilai kewajiban terhadap penganggaran CSR memberatkan pengusaha.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Mahkamah menyatakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tetap menjadi kewajiban perseroan terbatas.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat penerapan pasal tersebut tidak diskriminatif. Mahkamah telah mempertimbangkan permasalahan hukum yang mempertimbangkan pemberlakuan pasal yang hanya diterapkan pada perseroan yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam. Pasal ini tidak diterapkan kepada perseroan yang tidak bergerak di bidang sumber daya alam. Menurut Mahkamah, pembedaan ini disebabkan perseroan yang mengelola sumber daya alam berkaitan dengan Pasal 33 ayat 3 Undag-undang Dasar 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” sehingga Negara berhak mengatur secara berbeda.
Mahkamah juga berpendapat CSR tetap menjadi kewajiban bagi perseroan. Penormaan CSR sebagai kewajiban hukum merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang untuk mengatur dan menerapkan CSR dengan suatu sanksi. Hal itu dilandasi dari adanya kondisi sosial dan lingkungan yang rusak akibat praktek perusahaan yang mengabaikan aspek sosial dan lingkungan.

Tata Perundangan menurut UU No.12 Tahun 2011

Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dan kekuatan hukumnya ditegaskan pada pasal 7 ayat 2 :
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jenis Peraturan Perundang-undangan ini mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Suatu undang-undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan, suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
 Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
 Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
 Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
 Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945


Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan.
Pada masa sebelum Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu.
Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Peraturan Presiden
Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur).
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Derek Redmond, Atlet Berhati Baja


Derek Redmond Anthony (lahir 3 September 1965, di Bletchley , Buckinghamshire , Inggris) adalah seorang pensiunan Inggris atlet . Selama kariernya, dia memegang rekor Inggris untuk 400 meter lari, dan memenangkan medali emas di estafet 4x400 meter di Kejuaraan Dunia , Kejuaraan Eropa dan Commonwealth Games .
Pada olimpiade Barcelona tahun 1992, dia mengalami cedera otot yang mengakibatkan jatuh 250 meter sebelum garis finis. Meskipun cedera, ia tetap bersikukuh ntuk menyelesaikan pertandingan tersebut. Dengan bantuan sang ayah ia berhasil menyelesaikan tersebut. Berkat kegigihannya ia berhasil mencapai garis finis dengan dibarengi tepuk tangan dari ribuan penonton yang menyaksikan pertandingan tersebut.